Tiba-tiba Nasionalis

Gue gak ngerti juga ke mana arahnya tulisan ini, tapi ya gue pengin aja nulis opini gue sekarang hehe. Narasi dari tulisan ini mungkin akan membingungkan, karena gue sendiri sedang dalam keadaan emosi yang kurang stabil saat menulis tulisan ini.

Gue mau ngomongin aksi 8 oktober 2020 kemarin. Iya, Omnibus Law a.k.a UU Cipta Kerja. dengan masih dangkalnya pengetahuan gue mengenai UU Cipta Kerja ini, gue cuma ingin sedikit berkomentar.

 

Pertama yang ingin gue komentarin adalah dampak dari UU ini yang bukan hanya pada ketenagakerjaan tapi juga pada banyak aspek, salah satunya yakni lingkungan. Dari naskah UU yang sempet gue baca sekitar 905 halaman, pemerintah sepertinya tidak terlalu dipertimbangkan isu mengenai perlindungan lingkungan. Gue rasa UU Cipta Kerja ini tidak benar-benar secara serius menindak perusahaan-perusahaan nakal. Ini juga terkait dengan lingkungan hidup, masalahnya adalah jika ada perusahaan nakal, apakah pemerintah cepat megatasi? Gue masih kebayang aja tentang kasus penggundulan hutan adat beberapa waktu lalu. Selain itu gue juga sempet bertanya-tanya, kenapa UU ini dirasa sangat buru-buru dalam pengesahannya? Oh mungkin karena kondisi ekonomi Indonesia yang bisa dibilang lagi darurat atau gak aman karena pandemic covid-19. //kenapa tuh kak jadi gak aman? ya karena pemerintah ahaha//

 

Kedua, mungkin gue gak bisa berharap banyak pada para wakil rakyat yang mengesahkan UU ini, karena suara gue terlalu kecil sehingga tidak akan didengar oleh mereka yang sedang memakai earphone atau karena mic gue yang di mute. //hehe becanda buk// beberapa dari kita mungkin ada yang berfikir dengan disahkannya UU ini maka TKA akan semakin mudah untuk bekerja di Indonesia? Ada benarnya, mungkin beberapa orang akan ingat lagi kasus Meikarta ynsg mempunyai 260 TKA illegal tapi mengaku pada pemerintah hanya memperkerjakan tujuh orang. Menurut kalian mengapa hal tersebut bisa terjadi? Gue sih berpikiran segala pelanggaran atau kekeliruan orang itu pasti ada sebabnya, dari yang gue pernah baca alasannya adalah beberapa buruh di Indonesia bekerja kurang kompeten. Sebenarnya pemerintah juga udah mengakui dan menyatakan bahwa kompetensi buruh memang sangat rendah, akan tetapi hal tersebut bisa diatasi dengan cara memberikan pelatihan/pendidikan kerja. Jika dipikir lebih dalam lagi, permasalahannya dengan buruh dan masyarakat Indonesia juga bukan semata-mata karena gak ada potensi, tapi sulitnya menggunakan potensi yang dikarenakan banyaknya masalah, terutama masalah birokrasi dan pemerintah yang tidak pernah memudahkan masyarakat. //kalo memang niatnya mau curang ya pastinya akan kucing-kucingan// Pemerintah hendaknya fokus pada lapisan masyarakat yang paling miskin, sering turun ke lapangan dan benar-benar mengatasi masalah di tingkat akar rumput. Jangan sering berurusan dengan pejabat dunia usaha padahal mereka ga minta bantuan. Pemerintah harus kerja keras meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan karena hanya memberi arahan. Misalnya, rakyat desa miskin tolong pemerintah pikirin usaha apa yang merekan bisa lakukan dan bagaimana cara pemasaran dan seterusnya.

Pemerintah mungkin bermaksud UU Cipta Kerja ini sebagai ladang pekerjaan dengan penyederhanaan birokrasi agar melahirkan lebih banyak usaha-usaha masyarakat. Kalo kalian bilang UU Cipta Kerja tidak memihak pekerja. Gue sih kurang setuju. karena tanggung jawab kesejahteraan masyarakat itu ada di tangan pemerintah, bukan di tangan perusahaan swasta. Orang mendirikan usaha bukan untuk menjadi organisasi amal, tetapi untuk mendapatkan profit. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah melakukan pekerjaannya dengan benar. Kalau dia kontraktor, bikin bangunan dengan benar. Perusahaan mendukung tetapi selalu dalam batas-batas yang bisa mereka lakukan tanpa mengganggu daya saing.

Jadi sekarang mau tidak mau gue dan beberapa dari kalian sebagai masyarakat harus berubah, at least meningkatkan skill. Yang namanya perubahan pasti tidak menyenangkan dan tidak semudah sim salabim. Apalagi kalo perubahannya parsial dan lingkungan yang tidak mendukung. Kalo masih gitu-gitu aja? Ya siap-siap aja Indonesia akan ditinggalkan oleh para investor. Jadi orang miskin sedih kamerad, tapi semoga saja UU ini akan meningkatkan kompetensi rakyat Indonesia, karena memang presentase expat di negara ini masih bisa dibilang minim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

anak perempuan

blessed

Past Reflection