Tiba-tiba Nasionalis
Gue gak ngerti juga ke mana arahnya tulisan ini, tapi ya gue pengin aja nulis opini gue sekarang hehe. Narasi dari tulisan ini mungkin akan membingungkan, karena gue sendiri sedang dalam keadaan emosi yang kurang stabil saat menulis tulisan ini.
Gue
mau ngomongin aksi 8 oktober 2020 kemarin. Iya, Omnibus Law a.k.a UU Cipta
Kerja. dengan masih dangkalnya pengetahuan gue mengenai UU Cipta Kerja ini, gue
cuma ingin sedikit berkomentar.
Pertama
yang ingin gue komentarin adalah dampak dari UU ini yang bukan hanya pada
ketenagakerjaan tapi juga pada banyak aspek, salah satunya yakni lingkungan. Dari
naskah UU yang sempet gue baca sekitar 905 halaman, pemerintah sepertinya tidak
terlalu dipertimbangkan isu mengenai perlindungan lingkungan. Gue rasa UU Cipta
Kerja ini tidak benar-benar secara serius menindak perusahaan-perusahaan nakal.
Ini juga terkait dengan lingkungan hidup, masalahnya adalah jika ada perusahaan
nakal, apakah pemerintah cepat megatasi? Gue masih kebayang aja tentang kasus
penggundulan hutan adat beberapa waktu lalu. Selain itu gue juga sempet
bertanya-tanya, kenapa UU ini dirasa sangat buru-buru dalam pengesahannya? Oh
mungkin karena kondisi ekonomi Indonesia yang bisa dibilang lagi darurat atau
gak aman karena pandemic covid-19. //kenapa tuh kak jadi gak aman? ya karena
pemerintah ahaha//
Kedua,
mungkin gue gak bisa berharap banyak pada para wakil rakyat yang mengesahkan UU
ini, karena suara gue terlalu kecil sehingga tidak akan didengar oleh mereka
yang sedang memakai earphone atau karena mic gue yang di mute. //hehe
becanda buk// beberapa dari kita mungkin ada yang berfikir dengan disahkannya
UU ini maka TKA akan semakin mudah untuk bekerja di Indonesia? Ada benarnya,
mungkin beberapa orang akan ingat lagi kasus Meikarta ynsg mempunyai 260 TKA
illegal tapi mengaku pada pemerintah hanya memperkerjakan tujuh orang. Menurut
kalian mengapa hal tersebut bisa terjadi? Gue sih berpikiran segala pelanggaran
atau kekeliruan orang itu pasti ada sebabnya, dari yang gue pernah baca alasannya
adalah beberapa buruh di Indonesia bekerja kurang kompeten. Sebenarnya
pemerintah juga udah mengakui dan menyatakan bahwa kompetensi buruh memang
sangat rendah, akan tetapi hal tersebut bisa diatasi dengan cara memberikan
pelatihan/pendidikan kerja. Jika dipikir lebih dalam lagi, permasalahannya
dengan buruh dan masyarakat Indonesia juga bukan semata-mata karena gak ada
potensi, tapi sulitnya menggunakan potensi yang dikarenakan banyaknya masalah,
terutama masalah birokrasi dan pemerintah yang tidak pernah memudahkan
masyarakat. //kalo memang niatnya mau curang ya pastinya akan kucing-kucingan//
Pemerintah hendaknya fokus pada lapisan masyarakat yang paling miskin, sering
turun ke lapangan dan benar-benar mengatasi masalah di tingkat akar rumput.
Jangan sering berurusan dengan pejabat dunia usaha padahal mereka ga minta
bantuan. Pemerintah harus kerja keras meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan
karena hanya memberi arahan. Misalnya, rakyat desa miskin tolong pemerintah
pikirin usaha apa yang merekan bisa lakukan dan bagaimana cara pemasaran dan
seterusnya.
Pemerintah mungkin bermaksud UU Cipta Kerja ini sebagai ladang
pekerjaan dengan penyederhanaan birokrasi agar melahirkan lebih banyak
usaha-usaha masyarakat. Kalo kalian bilang UU Cipta Kerja tidak memihak pekerja.
Gue sih kurang setuju. karena tanggung jawab kesejahteraan masyarakat itu ada
di tangan pemerintah, bukan di tangan perusahaan swasta. Orang mendirikan usaha
bukan untuk menjadi organisasi amal, tetapi untuk mendapatkan profit. Tanggung
jawab sosial perusahaan adalah melakukan pekerjaannya dengan benar. Kalau dia
kontraktor, bikin bangunan dengan benar. Perusahaan mendukung tetapi selalu
dalam batas-batas yang bisa mereka lakukan tanpa mengganggu daya saing.
Jadi
sekarang mau tidak mau gue dan beberapa dari kalian sebagai masyarakat harus
berubah, at least meningkatkan skill. Yang namanya perubahan
pasti tidak menyenangkan dan tidak semudah sim salabim. Apalagi kalo
perubahannya parsial dan lingkungan yang tidak mendukung. Kalo masih gitu-gitu
aja? Ya siap-siap aja Indonesia akan ditinggalkan oleh para investor. Jadi
orang miskin sedih kamerad, tapi semoga saja UU ini akan meningkatkan
kompetensi rakyat Indonesia, karena memang presentase expat di negara ini masih
bisa dibilang minim.
Komentar
Posting Komentar